Sobat PMI, berikut artikel mengenai proses penempatan, semoga bermanfaat.
Ada beberapa mekanisme penempatan PMI, antara lain:
- Private to Private (P to P): Penempatan oleh perusahaan swasta Indonesia ke perusahaan swasta di luar negeri.
- Government to Government (G to G): Penempatan oleh pemerintah Indonesia ke pemerintah di luar negeri.
- Government to Private (G to P): Penempatan oleh pemerintah Indonesia ke perusahaan swasta di luar negeri.
- Intern Corporate Trasfership (ICT): Penempatan tenaga kerja dari perusahaan induk ke cabang atau afiliasi di luar negeri.
- Pekerja Migran Perseorangan (Mandiri): Penempatan PMI yang tidak melalui P3MI.
Peraturan dan Regulasi:
Penempatan PMI diatur oleh berbagai peraturan dan regulasi, termasuk:
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia .
- Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penempatan Pekerja Migran Indonesia oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia .
- Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI/BP2MI) .
Halaman 2 dari 2