Jl Tebet Timur Dalam Raya no.149, Jakarta, Indonesia +62 218304147 info@abul.co.id

Select your language

Mekanisme Penempatan & Regulasi

Ada beberapa mekanisme penempatan PMI, antara lain: 
 
  • Private to Private (P to P): Penempatan oleh perusahaan swasta Indonesia ke perusahaan swasta di luar negeri.
  • Government to Government (G to G): Penempatan oleh pemerintah Indonesia ke pemerintah di luar negeri.
  • Government to Private (G to P): Penempatan oleh pemerintah Indonesia ke perusahaan swasta di luar negeri.
  • Intern Corporate Trasfership (ICT): Penempatan tenaga kerja dari perusahaan induk ke cabang atau afiliasi di luar negeri.
  • Pekerja Migran Perseorangan (Mandiri): Penempatan PMI yang tidak melalui P3MI.
Peraturan dan Regulasi:
Penempatan PMI diatur oleh berbagai peraturan dan regulasi, termasuk:
  • Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia . 
     
  • Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penempatan Pekerja Migran Indonesia oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia . 
     
  • Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI/BP2MI) .