Jl Tebet Timur Dalam Raya no.149, Jakarta, Indonesia +62 218304147 info@abul.co.id

Select your language

Proses Penempatan

Sobat PMI, berikut artikel mengenai proses penempatan, semoga bermanfaat.
 
Proses penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) melibatkan beberapa tahapan, dimulai dari pendaftaran, seleksi, persiapan dokumen, hingga penempatan di negara tujuan. Proses ini harus mengikuti prosedur yang diatur oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI/KP2MI) dan Dinas Ketenagakerjaan setempat.
Tahapan Proses Penempatan PMI:
  1. Pendaftaran dan Akun:
    Calon PMI harus mendaftar di SISKOP2MI atau aplikasi SIAPkerja Kemnaker dan mendapatkan akun dengan data kependudukan berbasis NIK. 
     
  2. Cari Lowongan dan Seleksi:
    Calon PMI mencari lowongan kerja yang sesuai dengan kualifikasi dan mengikuti proses seleksi yang dilakukan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dan Disnaker setempat. Sebagian Perusahaan Penempatan (P3MI) memiliki akun media sosial yang menginformasikan lowongan pekerjaan luar negeri.
     
  3. Lengkapi Dokumen:
    Calon PMI harus melengkapi dokumen-dokumen yang dipersyaratkan, seperti KTP, KK, paspor, dan dokumen lain yang diperlukan. 
     
  4. Pemeriksaan Kesehatan dan Psikologi:
    Calon PMI harus mengikuti pemeriksaan kesehatan dan psikologi untuk memastikan kebugaran fisik dan mental. 
     
  5. Perjanjian Penempatan:
    Setelah dinyatakan lulus seleksi dan memiliki dokumen lengkap, calon PMI akan menandatangani perjanjian penempatan dengan P3MI, yang disahkan oleh Disnaker. 
     
  6. Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP):
    Calon PMI akan mengikuti OPP untuk mendapatkan informasi dan pelatihan sebelum keberangkatan ke negara tujuan. 
    E-Pmi:
    Calon PMI akan mendapatkan E-Pmi sebagai tanda bahwa mereka telah resmi menjadi PMI. 
     
  7. Penempatan:
    Setelah semua tahapan selesai, PMI akan ditempatkan di negara tujuan sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. 
     
 
 
Penting untuk diingat:
  • Proses penempatan PMI harus dilakukan secara prosedural dan legal melalui P3MI yang memiliki izin. 
     
  • Pemeriksaan kesehatan dan psikologi adalah syarat penting untuk memastikan kebugaran PMI. 
     
  • Perjanjian penempatan harus ditandatangani oleh kedua belah pihak dan disahkan oleh Disnaker. 
     
  • OPP bertujuan untuk memberikan informasi dan pelatihan kepada PMI sebelum keberangkatan. 
     
  • KP2MI/BP2MI berperan penting dalam melindungi hak-hak PMI dan memastikan penempatan yang aman.